Adakah Perlindungan Hukum Bagi Jurnalisme Warga ?
Salah satu kebebasan dasar manusia adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi. Setiap manusia berhak atas kebebasan ini termasuk didalamnya kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pemikiran apapun bentuknya tanpa memandang batas-batas (UDHR). Jaminan atas kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dijumpai dalam amandemen konstitusi.
Di negara kita Indonesia Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan mengakui hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kebebasan berekspresi memiliki makna yang penting, karena kebebasan itu memungkinkan orang untuk eksis dan berkembang sebagai manusia yang utuh dan beradab.
Wartawan warga muncul setelah berpuluh-puluh tahun media cetak dan elektronik mendominasi. Kehadiran internet menjadikan informasi begitu cepat diakses oleh semua warga dunia. Internet juga yang mendorong serta mendukung munculnya junlisme warga. Warga bisa setiap saat menuliskan atau memberitakan lewat media online/internet. Inilah era citizen jurnalism alias jurnalisme warga. Era yang memungkinkan setiap orang melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan begitu mudahnya. Tinggal memotret, mengetik lalu upload dan mendunia, maka setiap orang kini bisa menjadi wartawan. Negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum dan setiap warga negara berhak untuk mendapat perlindungan hukum. Produk hukum dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan juga menjadi kepentingan pelaku tindak pidana agar tidak diperlakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Malalui literatur yang penulis baca dan pahami terdapat beberapa perlindungan hukum untuk jurnalisme warga Hak wartawan untuk mendapat perlindungan dari pemerintah diatur dalam ketentuan Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke-4 yang berbunyi
³Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan umum"
Selanjutnya Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke-4 yang berbunyi :
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Hingga pada Pasal 28 G Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke-4 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Dari berbagai sumber ukum yang ada tersebut seharusnya jurnalisme warga berhak melakukan kegiatan mencari informasi secara bebas sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Akan tetapi Kebebasan yang dimiliki oleh seseorang akan terhenti apabila melanggar kebebasan orang lain atau kepentingan umum. Tapi pada akhirnya bila ditarik kesimpulan maka masih ditemukan berbagai kasus hukum yang melanda para jurnalis warga. Bahkan banyak yang dikriminalkan seperti kasus Prita Mulyasari, melawan rumah sakit Omni internasional. Peraturan hukum di Indonesia yang berpihak pada jurnalis warga belum di temukan, yang ada justru peraturan yang menjerat jurnalis warga. Kekerasan secara psikis dan fisik masih terus dialami oleh para jurnalis warga di Indonesia saat menjalankan tugas. Kekerasan itu disebabkan karena belum adanya aturan hukum yang melindungi Jurnalis warga di Indonesia.
Comments
Post a Comment